ADAKAH ANDA KESULITAN MENDAPATKAN LEGALITAS USAHA

KAMI SIAP MELAYANI KEBUTUHAN ANDA



Mengurus legalitas usaha adalah langkah penting untuk memastikan usaha Anda berjalan sesuai hukum dan mendapatkan kepercayaan dari pelanggan dan mitra. Berikut adalah prosedur umum untuk mengurus legalitas usaha di Indonesia:

---

### 1. **Tentukan Jenis Usaha**
   Pilih jenis usaha yang akan didaftarkan:
   - **Perseorangan**: Usaha Mikro Kecil (UMK).
   - **Badan Usaha**: CV, Firma, atau PT (Perseroan Terbatas).

---

### 2. **Dokumen yang Diperlukan**
   Siapkan dokumen berikut:
   - **KTP dan NPWP** pemilik atau pendiri.
   - **Kartu Keluarga (KK)** (untuk usaha perseorangan).
   - **Akta pendirian usaha** (untuk CV atau PT), dibuat oleh notaris.
   - Surat pernyataan domisili usaha (dari pengelola gedung atau RT/RW jika usaha di rumah).
   - **Nomor Induk Berusaha (NIB)** (lihat langkah 4).

---

### 3. **Buat Akta Pendirian Usaha**
   - Untuk usaha berbentuk CV atau PT, akta pendirian wajib dibuat oleh notaris.
   - Akta ini akan digunakan untuk mendaftarkan perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM (khusus PT).

---

### 4. **Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS**
   **Online Single Submission (OSS)** adalah sistem yang mempermudah pengurusan izin usaha. Langkah-langkah:
   1. Buka [https://oss.go.id](https://oss.go.id).
   2. Buat akun dan login.
   3. Isi data usaha (nama, lokasi, jenis usaha).
   4. Sistem akan otomatis mengeluarkan **NIB**.

---

### 5. **Perizinan Tambahan (Jika Dibutuhkan)**
   Beberapa usaha memerlukan izin tambahan, seperti:
   - **SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)** untuk usaha perdagangan.
   - **TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)** untuk usaha pariwisata.
   - **Izin Industri** untuk usaha manufaktur.

   Izin ini juga dapat diajukan melalui OSS.

---

### 6. **Daftar NPWP Perusahaan**
   Jika usaha berbentuk badan hukum seperti CV atau PT, Anda harus membuat **NPWP atas nama perusahaan** di Kantor Pajak setempat.

---

### 7. **Daftar BPJS Ketenagakerjaan (Jika Ada Karyawan)**
   Jika usaha Anda mempekerjakan karyawan, daftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk mematuhi aturan tenaga kerja.

---

### 8. **Siapkan Dokumen Pelengkap**
   Untuk melengkapi legalitas usaha, Anda juga perlu:
   - **Surat Domisili Usaha**: Dari kelurahan atau kecamatan.
   - **Izin Gangguan (HO)**: Untuk usaha yang dapat mengganggu lingkungan (tidak selalu wajib).

---

### 9. **Proses Tanda Daftar Perusahaan (TDP)**
   - TDP merupakan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara sah. Proses ini juga dilakukan melalui OSS.

---

### 10. **Registrasi Merek Dagang (Opsional)**
   Untuk melindungi merek usaha Anda, daftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ini dilakukan secara online melalui [https://dgip.go.id](https://dgip.go.id).

---

### 11. **Simpan Semua Dokumen**
   Pastikan semua dokumen legalitas usaha tersimpan dengan rapi untuk keperluan pajak, audit, atau kerja sama bisnis di masa depan.

Jika memerlukan bantuan lebih lanjut, Anda dapat berkonsultasi dengan dinas terkait atau notaris setempat.




ORDER VIA CHAT

Produk : ADAKAH ANDA KESULITAN MENDAPATKAN LEGALITAS USAHA

Harga :

https://www.ysertifikasi.my.id/2025/01/postingan-ke-dua.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi